6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang mana Diduga Di-bully
Prikasa.com – JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) secara langsung mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang digunakan diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang tersebut sedang menempuh Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup dalam tempat kos pada Lempongsari, Perkotaan Semarang.
Polisi yang tersebut melakukan penyelidikan, menemukan beberapa orang petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga lantaran mengalami perundungan ketika menjalani PPDS Anestesi dalam RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes telah dilakukan bergerak cepat lalu tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah ada turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu tindakan hukum bunuh diri yang disebutkan juga mencakup kegiatan korban selama di tempat RS Kariadi.
2. Pembinaan dan juga pengawasan
Kemenkes mengumumkan bahwa pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukanlah pada RS Kariadi.
“Pembinaan kemudian pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukanlah pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi kemudian Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi pada keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walaupun PPDS ini merupakan acara Undip, Kemenkes tak juga merta bisa jadi lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya pada lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes memverifikasi ada atau tidaknya unsur bullying yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan di seminggu ini telah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kerjasama dengan Mendikbudristek
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang diketahui bertugas sebagai pembina di dalam Undip, dan juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip dalam RS kariadi. Hal ini dijalankan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dijalankan dengan baik.