Australia Bakal Larang Anak dalam Bawah 16 Tahun Akses Industri Media Sosial

Prikasa.com – SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang tersebut akan melarang anak-anak dalam bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, lalu menyerahkan RUU itu terhadap Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di tempat dunia ini.

Partai-partai besar membantu RUU yang tersebut akan memproduksi platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, juga Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – berhadapan dengan kegagalan sistemik di menghindari anak-anak muda mempunyai akun media sosial.

Meskipun didukung berbagai pihak, beberapa LSM lalu aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea menyatakan sangat menyadari risiko serius yang tersebut ditimbulkan oleh wadah media sosial, tetapi tiada menggalang larangan tersebut.

Lebih dari 15.000 pengajuan tercatat diajukan pada DPR Australia setelahnya RUU yang digunakan melarang anak pada bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Hari Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang mana disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.

X Corp. menyatakan terhadap komite pada DPR itu bahwa jaringan milik miliarder Elon Musk itu miliki “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak juga Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil serta Politik.

“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil serta menjadikannya undang-undang pada bentuk yang mana diusulkan sangat bermasalah,” kata X.

Meta, yang mana memiliki Facebook lalu Instagram, mengungkapkan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dikatakan oleh para orang tua dalam Australia untuk kami, tentang cara yang dimaksud simpel lalu efektif bagi mereka untuk mengatur kontrol dan juga mengatur pengalaman online anak remajanya.”

Jika RUU yang disebutkan menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang dimaksud akan miliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman dan juga denda mulai diberlakukan.

Australia Bakal Larang Anak dalam Bawah 16 Tahun Akses Industri Media Sosial