Google Didesak Tidak Asal Comot Artikel Berita, Pengadilan: Mereka Harus Bayar
Prikasa.com – Jakarta – Pengadilan Paris memerintahkan Google pada Rabu (13/11/2024 untuk menangguhkan proyek yang dimaksud diduga bertujuan membatasi visibilitas artikel berita tertentu pada hasil pencarian.
Perintah yang disebutkan dikeluarkan sebagai tanggapan menghadapi permintaan dari SEPM, serikat pekerja yang dimaksud mewakili staf majalah pada Prancis. Serikat pekerja yang dimaksud menuduh bahwa Google berencana untuk memulai skema yang mana akan mengecualikan beberapa artikel dari penerbit yang dimaksud terlibat di sengketa hak penyelenggaraan konten berita daring.
Google, menurut AFP, menggambarkan proyek yang disebutkan sebagai “eksperimen terbatas waktu” yang digunakan dimaksudkan untuk menilai bagaimana konten penerbit Eropa memengaruhi pengalaman pengguna di dalam mesin pencari.
Dalam beberapa tahun terakhir, raksasa teknologi seperti Google menghadapi tekanan yang mana semakin meningkat untuk memberikan kompensasi terhadap penyedia berita menghadapi konten mereka, yang dimaksud ditampilkan di hasil pencarian.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Uni Eropa memperkenalkan suatu bentuk undang-undang hak cipta, yang mana disebut undang-undang “hak tetangga”, yang memberikan hak terhadap media untuk menuntut kompensasi menghadapi konten yang dimaksud digunakan secara daring.
Prancis, tempat Google juga SEPM sudah pernah lama berunding, telah lama menjadi tempat uji coba bagi aturan-aturan ini. Setelah awalnya menolak, baik Google maupun Facebook sekarang ini setuju untuk membayar beberapa jumlah perusahaan media Prancis. Akan tetapi, perintah terbaru pengadilan Paris memohon Google “untuk tak melanjutkan pengujian” skemanya, atau menghadapi risiko denda potensial “masing-masing sebesar 300.000 euro”.
Serikat pekerja SEPM, yang mana mewakili sekitar 80 kelompok media, menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa putusan yang dimaksud akan “melindungi kepentingan pers Prancis”.
Namun, Google menyatakan terkejut dengan penolakan SEPM, dengan menyatakan bahwa proyek yang dimaksud bertujuan untuk mengoleksi data lantaran “otoritas administratif independen serta penerbit pers telah lama memohon informasi lebih banyak lanjut tentang dampak penayangan konten berita dalam mesin pencari kami.”
Awal tahun ini, otoritas persaingan Prancis mendenda Google sebesar €250 jt (USD263 juta) dikarenakan gagal memenuhi komitmen tertentu terkait hak-hak terkait. Google tidaklah sendirian di sengketa ini; jaringan media sosial X (sebelumnya Twitter) juga menghadapi tuntutan hukum dari penerbit Prancis seperti Le Monde serta Le Figaro berhadapan dengan hambatan pembayaran serupa.