Kemenkes Jelaskan Tujuan eksekutif Larang Promosi Susu Formula
Prikasa.com – JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang pemasaran susu formula yang mana tercantum di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga pemasaran iklan susu formula bayi.
Pasal 33 pada PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi kemudian komoditas pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi serta produk-produk pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau hasil pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dimaksud dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Bidang Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk menggalang acara ASI eksklusif. Hal yang disebutkan sesuai dengan rekomendasi Majelis Aspek Kesehatan Planet (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mengupayakan kegiatan ASI eksklusif, yang tersebut juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Bumi (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya diambil pada Mingguan (11/8/2024).
Berikut larangan yang digunakan dapat menghambat pemberian ASI eksklusif di PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 di dalam antaranya:
1. Pemberian contoh barang susu formula bayi juga atau hasil pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun terhadap sarana pelayanan kesehatan, upaya kemampuan fisik bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang mana baru melahirkan.
2. Penawaran atau jualan segera susu formula bayi dan/atau barang pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.